efektivitas waktu

Ini tentang efektivitas waktu.
Banyak yang meng-hamba kepadanya.
Sedih.

Bukan tentang itu seharusnya ummat Islam memfokuskan diri.
Namun keberkahan waktu.

Latih untuk meninggalkan hal sia2 (apalagi maksiat) lalu ulang dan ulangi, repetisi.

Semoga Allah memberkahi umurku, umurmu, umur ummat Muslim saat ini.

Dialog Pembangsaan #2

F : Ada yg tau 7 kata itu apa?
Coba share di sini

A : “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” berganti menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”
F : Lihat kalimat: syariat islam bagi pemeluk2nya.
Dalam piagam madinah, syariat itu berlaku bagi muslim dan non muslim, bukan bagi pemeluknya saja (muslim)
A : baru nyadar
dihapus pun alasannya apa? lbh kejam lg berarti

F : Bila piagam jakarta diterapkan akan muncul beberapa permasalahan:
1. Bila pidana terjadi antar muslim dan non muslim
Akan diperkarakan dengan apa?
Syariat Islam atau bukan?
2. Bila orang Islam menilai syariat Islam terlalu berat, bisa jadi mereka akan murtad

Bila sudah murtad, kan ngga bisa dipake lagi syariat terhadapnya
Bisa jadi, malah umat Islam jumlahnya menyusut
Terkait dengan penghapusan,
Memang itu inisiasi para nasionalis yg takut islam akan mendominasi
Apapun itu, ana sepakat dengan ust saiful islam bahwa penghapusan itu memang taqdir positif bagi umat Islam
Walaupun harus kita garis bawahi bahwa sejarah mencatat, penghapusan tersebut juga merupakan pengkhianatan kaum nasionalis thd islamis

(tiba2 muncul di wa)
Ar : Waahhh baru tau bgt lah ttg ini……

R : Klo menurut saya pemikiran itu terlalu rumit kang
Krn dlm piagam jakarta pemimpinnya harus muslim yg tertuang dlm UUD
Lalu negara tertulis berdasarkan syariat Islam yg juga tertuang dlm UUD saat itu
Saya setuju klo pancasila itu multitafsir tp piagam jakarta tidak multitafsir
Perubahan dr piagam jakarta ke pancasila itulah yg menyebabkan terhapusnya semua btk hukum yg menguntungkan warga mayoritas, yaitu umat Islam
Di sana memang terlihat umat Islam dikhianati krn hanya krn Moh Hatta bertemu dg seseorang yg tdk dikenal, maka moh hatta menghapus semua hukum yg berlabel Islam.
Dg alasan, nanti gampang lah ke depannya bisa disempurnakan.
Terkait syariat bg pemeluknya, menurut saya tdk akan serumit itu. Krn pemimpinny harus muslim dan dasar hukum negara adalah syariat Islam. Mungkin itu maksudnya pada tataran mengenakan kerudung bg wanita.
Yg sifatnya lbh personal.
Tp coba saya cek lagi di dokumennya nanti.

F : Klo 7 kata itu ditulis dan syariat yg berlaku “cuma” kewajiban kerudung, ngga penting banget para ulama memperjuangkannya. Justru karena syariat yg dimaksud adalah syariat Islam, makanya para ulama banyak yg gigih memperjuangkannya.

R : Bukan kang maksud saya. Mungkin, knp para ulama akhirnya srpakat ditambah “bagi pemeluk2nya”, agar hukum itu tdk mencederai agama lain. Tp syariat Islam tetap bisa ditrgakkan secara menyeluruh.
Walaupun sempat berselisih apakah perlu ditambah atau tidak anak kalimat itu yg berbunyi “bagi pemeluk2nya”.
Utk agama negara adalah agama Islam, saya masih mencari dokumennya. Saya takut salah ingat.
Yg pasti sempat diusulkan oleh Wahid Hasjim agar ditulis agama nrgara adalah agama Islam. Hanya saja sy lupa keputusan akhirnya gmn dan apa pertimbangannya.

F : Iya, dan ternyata klo piagam jakarta berlaku, itu tadi, akan ada beberapa ketimpangan, karena secara tekstual, syariat hanya diberlakukan bagi umat Islam saja. Padahal berapa banyak umat Islam yg tidak paham dan tidak menghendaki syariat Islam, bukankah mereka bisa jadi lebih memilih utk murtad daripada melaksanakan syariat Islam?

Jadi, benar bahwa penghapusan 7 kata dalam piagam jakarta itu merupakan pengkhianatan bagi kaum muslimin, namun ada hikmah besar dan ibrah yg sgt positif di balik taqdir Allah atas kejiadian tersebut. Wallahu a’lam…
Terkait dengan usulan Wahid Hasyim sendiri kan tidak diterima konstitusi, sampai sekarang uu 29 ngga ada kata agama negara agama Islam.
Jadi, dasar negara sejak awal didirikan memang bukan Islam dan yg termaktub dalam piagam jakarta adalah kewajiban melaksanakan syariat bagi pemeluk2nya.

Yg kita bicarakan di sini piagam jakarta yg udah jadi kan? Bukan proses pembuatan piagam jakarta?
Makanya bila dibandingkan dengan piagam madinah, jelas sangat berbeda.
Wallahu a’lam.

R : Jika hukum hudud tidak ditegakkan berarti sama saja negara tidak memberi kebebasan umat Islam dlm beragama.
Tapi pernah ada yg mengatakan saya lupa entah itu Ki Bagoes Hadikusumo atau siapa, kewajiban bg pemeluknya itu termasuk hukum hudud.
Dalam teksnya kan utk umat Islam “wajib” melaksanakan syariat Islam. Tapi utk agama lain “boleh” melaksanakan ibadahnya masing2. Jika terjadi konflik muamalah, tetap yg Muslim wajib melaksanakan syariat Islam.
Mungkin memang berbeda sedikit dg piagam madinah kang secara tekstual.. tp pelaksanaannya sama klo menurut saya.
Tapi emg sih sebagus apa pun undang2 klo masyarakatnya blm siap, syariat Islam tetap ga akan terlaksana.

Kang mau tanya, dr MPI, ustadz asal Bandung yg paling tepercaya ilmunya siapa? Ada ga yg dr Bandung? kayak ustadz anung… Mau diusulkan masuk MIUMI Bandung kang…

F : Iya karena multi tafsir tadi, makanya harusnya umat Islam berhenti berpikir untuk memperjuangkan Piagan Jakarta lagi, lebih baikn langsung aja Syariat Islam atau klo mau “lebih halus”, tawarannya adalah Piagam Madinah, secara tekstual tidak multi tafsir dan jelas ketentuannya. Bahwa syariat Islam yg digunakan untuk seluruh umat dan semuanya wajib tunduk.
Wallahu a’lam.
Utk ustadznya, ntar ana konfirmasi dlu ke orang2nya.
Halaqahnya jam8 ya, ane baru selsei acara mabit, tadi malem ikhwan2 MPI mabit.

Dialog Pembangsaan #1

A : Gmn pndpt kg fadhli ttg pancasila?

F : Pancasila itu multi tafsir
Tergantung dari mana dan oleh siapa ditafsirkan
Itu pancasila menurut ane

A: Tp katanya ini jg dirumuskan ulama2. Makanya Ketuhanan Yang Maha Esa, dijelasin di pembukaan uud ’45 jg “atas rahmat Allah”. Jd bukanlah tuhan yg lain. (Kata Buya Hamka)

Istilah adab yg cuma ada dlm islam pun diperjuangkan oleh 4 tokoh islam jg : wachid hasyim, agus salim, abikusno t., kahar muzakkir..
atau kg fadhli ngeliat ini terlalu ada fanatisme kebangsaan?

R : Mereka dulu ga ada fanatisme na..
Fanatisme kebangsaan muncul belakangan..

F : Iya kan ane bilang multi tafsir

Menurut Soekarno, Pancasila itu Nasakom
sy pngn liat dr banyak frame. ngga ngeliat yg abu2 itu jadi salah aja isinya.
Silakan aja, setiap orang bisa melihatnya dari sudut pandang mana pun

A : tp soekarno pun inkonstitusional sbnrnya, katanya, wkt itu kan ditentang sm mohammad natsir. tp beliau malah dipenjara

F : Namanya juga hasil pemikiran manusia
Jadi, baik pancasila maupun perundang2an di NKRI, selain kata2nya banyak mengundang multi tafsir, juga banyak memiliki celah untuk digunakan sebagian orang dalam menguntungkan ambisi pribadinya
Pancasila dan UUD45 itu bebas nilai
Makanya dia ngga kokoh saat dijadikan dasar negara

Gini, Indonesia itu negara demokrasi?
Atau negara pancasila?
Atau negara demokrasi pancasila? 

A : 2-2nya bkn?
F : Emang ada?
Karena bebas nilai dan multi tafsir itulah Indonesia dibentuk sesuai dengan kehendak penguasanya
Dan itulah kenyataannya, bahwa demokrasi hakikatnya adalah diktatorisme

A : Oh, beda pancasila sm demokrasi apa kg?
F : Itu yg ane ngga tau
Tapi yg pasti pancasilais yg fanatik menolak negara demokrasi, aneh kan ya?
Sampe banyak tuh spanduknya: Indonesia bukan negara demokrasi tapi negara pancasila

(tiba2 muncul)
I : Iya banyak kang…
Beda nama aja mgkn, demokrasi hsl barat pancasila hsl pribumi pdhl isinya 11-12 #soktau
F : Bisa jadi

A : Misal gini.
Ada seorang yg fokus dlm dakwah ttg adab.
well, beliau blg.. di pancasila pun gt, krna sejarahnya ulama2 pun ada andil utk menyusunnya. shg adil, adab, Ketuhanan Yang Maha Esa pun ikut jadi bagian dr pancasila.

Disni ada pembelaan thd pancasila yg katanya multitafsir itu.
Boleh ngga sih sbnrnya ini disampaikan?
sy jg kalo ditanya msh bingung. ini sesuai dgn islam, atau bertentangan? atau gmn sbnrnya?

R : Pancasila itu berasal dr piagam jakarta
Isi piagam jakarta itu udah persis piagam madinag
Madinah

F : Klo dakwah ke orang pancasilais, mungkin bisa dakwah begitu
Tapi klo ke umum, lebih baik ngga
Khawatirnya malah jadi pembenaran para pancasilais bahwa indonesia ngga butuh syariat Islam
Piagam Jakarta itu beda sama Piagam Madinah
Silakan baca “Piagam Jakarta atau Piagam Madinah” Ust Saiful Islam
gmn isinya?
Intinya, Piagam Madinah itu lebih baik dari Piagam Jakarta
Dan dihapusnya 7 kata dari Piagam Jakarta justru menurut Ustadz Saiful Islam adalah ketentuan Allah yang berdampak positif bagi umat Islam

A : Kok?



Filtering Ngaji (?)

gimana ini bukunya? (tanya ke murabbi)

– ane jual itu, bagus bukunya, yg nulis ust anung, salah satu asatidz mpi

– – –

(setelah baca…alhamdulillah jelas, belajar buku al wala wal bara, kitab tauhid, dan rekaman2 ustadz2 pun cocok dgn isi buku ini…

sayangnya ada satu ustadz yg bikin ganjel banget pendapatnya )’: ..
gimana sih rasanya kalau beda pendapat, lalu ia terkesan memaksakan pendapatnya? bukannya mad’u nya malah pada kabur?

ini pelajaran utk para murabbi, utk sebaiknya memaparkan pendapat2 ulama, lalu jelaskan mana yg lbh ia condong, lalu kenapa..
bukan malah menjelaskan satu pendapat, lalu menyamarkan yg lain (ngga ngejelasin pendapat yg lain, atau semena-mena bilang pendapat itu ga kuat dalilnya)

dampaknya? mad’u menganggap pendapat di luar itu (di luar yg dipaparkan murabbinya) salah..

itu kenapa diri ini lebih baik belajar dari sumber2 yg bisa bikin hati tenang..yg memaparkan dalil2, lalu menjelaskan perbedaannya, barulah diambil kesimpulan dari sana..

karena diri ini dituntut utk kritis dari sana, dan berlapang dada (dengan alasan yg juga jelas) atas perbedaan yg ada..

maaf ustadz (atau kang), sy ngga ngaji disana lagi )”:

bingung kalau habis ngaji dari sana..

kalau ngaji trus ilmunya malah difilter semua, buat apa )”:

)

dah..ngaji dari laptop lebih nenangin buat akhwat.
halaqah sekali, ta’lim 2kali, bahasa arab sekali, ke-Al Quran-an(tahfidz, tahsin, lagu) sekali, sama ngaji laptopnya sekali

murjiah dan khawarij itu masalah aqidah,
penjelasan antum melebar tadz,
antum belum bisa menjelaskan pemaparan yg bisa dicerna di hati dan di otak.
u__u sedih tapi ini pokok.
gamau galau masalah ini ):

memilih, memilih, memilih.
semuanya ditimbang dari sini.
aqidah.
yg bisa menentramkan hati, itu yg sekarang kupilih.

hamasah utk semester ini naaaa :*

image



Object? Desire?

Bismillah,

We’re (muslimah) are not objects,
of what?
of (only) desire of humans, name man.

don’t wanna be an object, of that thing.
just be friends, beside him, as a couple.
we must support each other, to go back to our real home(jannah).

make him like a prince,
if it keep makes us nothing,
be patient, or khulu.
it is permitted in our deen.

Bergantunglah kpd Allah, (bukan dia),
Lalu hormati dan sayangi dia,
Jika hidupnya (memang benar2) utk Allah, temani hingga engkau meraih ridhonya,
Jika niatannya berubah, dan rusak, dan bebal, apa daya

Be smart,
Keep closer to Allah,
(‘:

(masih tentang) fitnah foto

bismillaah…

menjaga diri dari fitnah itu peran perempuan-nya dulu.
kalau ada yg bilang lebai.
#kalem

makin canggih zaman mencari celah.
makin lihai-lah membentengi diri.

paham kok, kewajiban, anjuran, pilihan, peringatan, dan larangan tegas itu ada batasan2nya, dan cara menyampaikannya pun beda2.

hanya berharap semoga ia tepat sasaran dan tepat caranya.
dan berharap tidak mjd oknum yg jor klowor dgn kesalahan yg ada, yg membuat diri di sana menyesal setelah akibat baru muncul menimpa.

fyuh…tentang foto yang dipajang di medsos.

banyak pro kontra yg berngiang di telinga.

mari selidik bagaimana ber-wara’ dengan hal ini.

***

Jangan dipajang yaa ukhti ^^

Jangan dipajang yaa ukhti ^^

“Hendaklah mereka MENAHAN PANDANGANNYA, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. (An-nuur: 30)

Ukhti saudariku.. kaum adam diperintah Allah untuk menahan pandangan mereka.

Sudah cukup perkara. Kalau di dunia nyata itu urusan jelas clear, memandang bukan mahrom itu dosa kecil, jika sengaja.

Dalam sebuah hadits diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau pernah bersabda kepada Ali radhiyallahu’anhu. Artinya :
“Wahai Ali, janganlah engkau susul pandangan dengan pandangan lagi, karena yang pertama menjadi bagianmu dan yang kedua bukan lagi menjadi bagianmu (dosa atasmu)”. [Hadits Riwayat Ahmad, At-Tirmidzi dan Abu Daud].

Sekarang kalau di dunia maya? Ohhhhhhh lalu kita dengan ikhlas nambah tabungan dosa tuk diri sendiri, ketika ada non-mahrom melihat kita (baca :foto kita)?  Bukankah mengamati gambar (apalagi sampai komentar) non-mahrom, bisa menimbulkan fitnah yg besar? Sadar atau tidak. Dipungkiri atau tidak. Langsung atau tidak langsung.

*Cek cek, bacanya pelan2 ya, pelan2..

Mau mundur sejenak, supaya yang mencak-mencak di belakang cb sy ajak lagi.

Bukan tentang haram-nya memajang foto, bukan, sekali lagi bukan (dimana, masih terjadi perselisihan antara ulama, dan kita masing-masing memiliki pendirian terhadap hal ini). Namun FITNAH yang ditimbulkan.  Silakan kembali ke atas setelah *** (3 bintang), bagaimana fitnah itu terjadi.

Terakhir, ada pemaparan fatwa tentang hal ini oleh Syaikh Utsaimin -rahimahullah- .

Syaikh yang mulia Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin -rahimahullah- ditanya tentang sikap kebanyakan orang yang menyepelekan melihat gambar wanita ajnabiyyah (bukan mahrom) dengan alasan bahwa itu hanya gambar, tidak hakiki.

Syaikh rahimahullah menjawab, “ini sikap yang menyepelekan sekali, karena jika seseorang melihat wanita, baik melalui video, media cetak, atau selainnya, niscaya hal itu menyebabkan fitnah (kerusakan) di dalam hati seorang lelaki yang menggiringnya untuk melihat wanita tersebut secara langsung. Ini Fakta.

Kami telah mendengar bahwa ada sebagian pemuda yang terfitnah oleh gambar-gambar wanita yang cantik-cantik untuk dinikmatinya, dan ini menunjukkan besarnya fitnah melihat gambar tersebut. Maka tidak boleh seseorang melihat gambar tersebut, baik melalui majalah atau halaman buku, atau selainnya.”

Wallahua’lam

Tinggalkan ia, tinggalkan saja

kalau ada kabar tak pasti yg berhubungan dengan keyakinan berIslam kita (ngga dr Quran atau Hadits), terlebih hanyalah novel atau cerpen..
ya hati2 aja, cerita2 itu bisa masuk ke alam bawah sadar, terngiang2 shg merenggut keyakinan kita dari ilmu pasti(Quran dan Hadits)..

Terlebih jika udah merenggut ranah aqidah, surga neraka, atau yg lainnya.

Serem..ya serem.. *merinding

kalau kita denger sesuatu yg ganjil, tentang diin ini, tp ngga ada landasan ilmunya..(Qur’an atau Hadits)
Tinggalkan, itu lebih baik.
Yuk, cukupkan diri dengan belajar Al Qur’an dan Hadits.

 

***

 

sudahlah, saya ga tahan, mau sebut merek. karena fatwa MUI pun udah keluar gitu, jadi …

di buku ini :

Novel karya Kang Dicky, pendiri LSBD HI (Lembaga Seni Bela Diri Hikmatul Iman)

Novel karya Kang Dicky, pendiri LSBD HI (Lembaga Seni Bela Diri Hikmatul Iman)

agak ngeri isinya..hingga fatwa MUI pun turun, tentang kesesatan pemikiran  di HI.

yup, ini novel..INI MEMANG NOVEL…bukan kitab suci bukan..

tapi, kalau novel ini udah menguasai pikiran kita, gimana tuh? bagaimana bisa BERTAHAN menghadapi UJIAN AQIDAH ini jika pondasi rapuh, atau bahkan ngga ada pondasinya?

 

 

qadarullah, dulu pas TPB(Tahap Persiapan Bersama), tingkat satu di kampusku. aku daftar euy, yup daftar unit Hikmatul Iman ini.

dan ternyata rencana-Mu begitu indah. jam latihannya bentrok kuliah terus, jadilah aku terhindar dari sana.

berikut data lengkap fatwa MUI tentang kesesatan HI :

http://metafisis.net/2013/05/29/surat-rekomendasi-majelis-ulama-indonesia-kab-cianjur-tentang-paham-menyimpang-hikmatul-iman/

 

***

 

Ihdinash shiratalmustaqiim…tunjukkanlah aku jalan yang lurus…

Engkau melihat ikhtiar ini, kegelisahan hati ini. Tetapkan aku dalam hidayah-Mu, matikan aku dalam keadaan Islam Ya Rabb..

Allahumma aamiin….

Hidupkan Persepsi (?)

Bismillaah…

Persepsi itu seringkali menjebak manusia.
Jika ia tidak berdasarkan syariat Allah, maka itu persepsi yang salah, tinggalkan.

Semua syariat Allah itu membawa kebaikan seluruhnya kepada manusia.
Dan semua yang bertentangan dengan syariat Allah, maka pasti membawa keburukan bagi manusia.

***

Ini entah imajinasiku yang tinggi atau ketakutanku yang berlebihan.

***

Di suatu sore, ya sekitar jam4. Waktunya prepare makanan untuk berbuka puasa. Bantu2 ibu di dapur lah, itung2 belajar jadi seorang perempuan seutuhnya (baca: seorang ibu)..hoho

Ibu : an..bantu2 sini masak
Aku : ya bu…

Aku lagi nyiapin bumbu2 masakan tepat seperti komando ibuku..
Aku : bu..kalo aku kuliah smbil bisnis boleh ngga bu?
Ibu : boleh..asal ngga ganggu kuliahmu. Keluargamu itu keluarga bisnis tahu ngga..
Aku : hmm…

(dalam hati : alhamdulillah)

Sekarang ngiris2 bawang sama cabe.
Aku : bu..boleh ngga aku nentuin satu jalan hidupku sendiri untuk satu hal ini?
Ibu : maksudnya?
Aku : ya..aku selama ini enjoy aja sebenernya ngelakuin apa2 yg disuka dan diperintah ibu. Aku selalu berusaha mikir aku harus buat ibu seneng dengan tindak tandukku.
Ibu : terus?
Ana : bu..aku pengin nikah pas kuliah.

Hening..

Ibu : kamu mikir apa sih?
Aku : aku mau ngerintis  bisnis sama suamiku nanti bu..
ibu : kamu itu masih kecil. Nikah itu bukan persoalan sepele..
Aku : aku tau bu.
Ibu : tau apa kamu? Udah, kamu dikuliahin di ITB itu biar setelah lulus, kerja, ngumpulin uang dulu, beli rumah dulu, bahagiain orang tua dulu, baru nikah.

(Nyesek banget denger jawaban itu)

***

Islam itu mudah.
Islam itu sederhana.
Islam itu membebaskan manusia dari penghambaan kepada manusia dan pemikiran2 manusia yang penuh kelemahan kepada PENGHAMBAAN KEPADA ALLAH SAJA.

***

Mengubah persepsi seseorang itu seni komunikasi.
Kita berusaha, harus…!
Tapi ingat, Allah pemilik hati² ini. Allah Maha Membolak-balik hati.
Maka? Rayu pemilik hati manusia agar pintu hati itu terbuka

Apa ada yang salah dengan persepsi di atas?
Ibadah itu harus disegerakan.
Ukuran kesuksesan manusia itu adalah seteguh apa ia mampu melaksanakan syariat Islam, bukan yang lain.
Kekayaan, jabatan, kedudukan yang diberikan kepada manusia akan berharga jika di mata Allah ia pun berharga. Jika benar penilaian2 itu, mengapa orang kafir pun bisa mendapat hal yang sama? Adakah ia berharga?

***

Ini bukan (hanya) tentang menyalahkan persepsi2 yang salah.
Lebih jauh. Yakni bagaimana menyadari jerat2 halus kesalahan persepsi manusia kebanyakan.
Jauhkan sikap opportunis dan pragmatis yg ada dalam diri untuk jernih dalam melihat keadaan…
Adakah ini telah menandingi syariat Allah?

Dan di sisi lain.
Sadari siapa kita, siapa orang kedua itu?
Syariat pun mengatur bagaimana bersikap dengan orang lain.

Terhadap orang tua? Jangan meninggikan nada bicara, jangan menolak perintahnya(jika masih dalam koridor), apalagi berkata kasar!
Ketika ini dilanggar, maka satu dosa besar telah dicatat oleh malaikat.
Dan apa?
Adakah persepsi mu akan mulus masuk ke relung hati mereka?
Pikirkan..

Terhadap sepantaran?
Sejauh apa kepahaman dan ketundukan ia akan syariat agama ini?
Perlakuan, tahap penjelasan dan deskripsi persepsi ini bisa berbeda.
Yang menjadi kaidah adalah…jangan menyakiti hati seorang muslim…
Gimana caranya?
Jaga kehormatannya.
Jika kesalahannya hanya di hadapanmu..yang diperlukan misalnya? tepukan pundak lalu obrolan 4 mata..
Jika di hadapan umum? Jika cara pertama tidak ampuh untuk mmbuat ia mengoreksi ksalahan itu di publik. Paparkan di publik apa yang menjadi kesalahannya..

***

Adakah ini mudah?
Sungguh…jika mudah, ramai sudah orang menjadi “Pelurus Persepsi”..

Ya, ini sulit…
Namun ganjaran bagi mereka yang BERUSAHA sungguhlah indah..

Adakah engkau sadar..?
Apa kata ganti dari persepsi? Siapakah “Pelurus Persepsi” itu?
(Ini hanya nalar bahasa Indonesia, agar lebih meresap, bukan untuk mengesampingkan makna)

Aqidah.
Pengembannya adalah utusan Allah.
Bukankah utusan Allah diutus dengan tujuan untuk mengajak manusia agar menghamba kepada Allah semata?
Agar hanya Allah yang menjadi dasar bertindak. Agar hanya ketundukan kepada Allah yang menjadi persepsinya.

Hidupkan aqidah yang benar.
Hidupkan persepsi yang benar.

***
Maaf jika artikel ini minim sumber dan catatan kaki. Ini hanyalah kesimpulan dari sumber2 ilmu yang kuperoleh dari pengajian2, al-Qur’an, dan buku “Enjoy Your Life” syaikh Al Ariefi.
Dan ilustrasi di atas adalah fiktif.

***

Allahua’lam

Interaksi dengan Non Muslim yang Dibolehkan

Bismillaah…
Kenapa saya pengin maparin ini?
Hmmm…karena masih buanyak umat muslim yg salah dalam bersikap thd orang kafir…sehingga kaburlah identitas kita sebagai org islam….

monggo disimak…

***

oleh : ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

Setelah kami membahas berkenaan dengan ucapan selamat natal, agar tidak disalahpahami, sekarang kami akan utarakan beberapa hal yang mestinya diketahui bahwa hal-hal ini tidak termasuk loyal (wala’) pada orang kafir. Dalam penjelasan kali ini akan dijelaskan bahwa ada sebagian bentuk muamalah dengan mereka yang hukumnya wajib, ada yang sunnah dan ada yang cuma sekedar dibolehkan.

[Agar pembaca mendapatkan pembahasan yang utuh, kami harap bisa membaca dua artikel berikut: [1] Bolehkah Seorang Muslim Mengucapkan Selamat Natal? dan [2] Mengucapkan Selamat Natal Dianggap Amalan Baik.]

Para pembaca -yang semoga dirahmati oleh Allah- kita harus mengetahui lebih dulu bahwa orang kafir itu ada empat macam:
    1.    Kafir mu’ahid yaitu orang kafir yang tinggal di negeri mereka sendiri dan di antara mereka dan kaum muslimin memiliki perjanjian.
    2.    Kafir dzimmi yaitu orang kafir yang tinggal di negeri kaum muslimin dan sebagai gantinya mereka mengeluarkan jizyah (semacam upeti) sebagai kompensasi perlindungan kaum muslimin terhadap mereka.
    3.    Kafir musta’man yaitu orang kafir masuk ke negeri kaum muslimin dan diberi jaminan keamanan oleh penguasa muslim atau dari salah seorang muslim.
    4.    Kafir harbi yaitu orang kafir selain tiga jenis di atas. Kaum muslimin disyari’atkan untuk memerangi orang kafir semacam ini sesuai dengan kemampuan mereka.[1]

Adapun bentuk interaksi dengan orang kafir (selain kafir harbi) yang diwajibkan adalah:

Pertama: Memberikan rasa aman kepada kafir dzimmi dan kafir musta’man selama ia berada di negeri kaum muslimin sampai ia kembali ke negerinya. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لا يَعْلَمُونَ

“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.”(QS. At Taubah: 6)

Kedua: Berlaku adil dalam memutuskan hukum antara orang kafir dan kaum muslimin, jika mereka berada di tengah-tengah penerapan hukum Islam. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Maidah: 8)

Ketiga: Mendakwahi orang kafir untuk masuk Islam. Ini hukumnya fardhu kifayah, artinya jika sebagian sudah mendakwahi mereka maka yang lain gugur kewajibannya. Karena mendakwahi mereka berarti telah mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju cahaya. Hal ini bisa dilakukan dengan menjenguk mereka ketika sakit, sebagaimana pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menjenguk anak kecil yang beragama Yahudi untuk diajak masuk Islam. Akhirnya ia pun masuk Islam.

Dari Anas bin Malik –radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata, “Dulu pernah ada seorang anak kecil Yahudi yang mengabdi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu suatu saat ia sakit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjenguknya. Beliau duduk di dekat kepalanya, lalu beliau mengatakan, “Masuklah Islam.” Kemudian anak kecil itu melihat ayahnya yang berada di sisinya. Lalu ayahnya mengatakan, “Taatilah Abal Qosim (yaitu Rasulullah) –shallallahu ‘alaihi wa sallam-”. Akhirnya anak Yahudi tersebut masuk Islam. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari rumahnya dan berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan anak tersebut dari siksa neraka.”[2]

Keempat: Diharamkan memaksa orang Yahudi, Nashrani dan kafir lainnya untuk masuk Islam. Karena Allah Ta’ala berfirman,

لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ

“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” (QS. Al Baqarah: 256). Ibnu Katsir mengatakan, “Janganlah memaksa seorang pun untuk masuk ke dalam Islam. Karena kebenaran Islam sudah begitu jelas dan gamblang. Oleh karenanya tidak perlu ada paksaan untuk memasuki Islam. Namun barangsiapa yang Allah beri hidayah untuk menerima Islam, hatinya semakin terbuka dan mendapatkan cahaya Islam, maka ia berarti telah memasuki Islam lewat petunjuk yang jelas. Akan tetapi, barangsiapa yang masih tetap Allah butakan hati, pendengaran dan penglihatannya, maka tidak perlu ia dipaksa-paksa untuk masuk Islam.”[3]

Cukup dengan sikap baik (ihsan) yang kita perbuat pada mereka membuat mereka tertarik pada Islam, tanpa harus dipaksa.
Kelima: Dilarang memukul atau membunuh orang kafir (selain kafir harbi). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَتَلَ مُعَاهِدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

“Siapa yang membunuh kafir mu’ahid ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.”[4]

Keenam: Tidak boleh bagi seorang muslim pun menipu orang kafir (selain kafir harbi) ketika melakukan transaksi jual beli, mengambil harta mereka tanpa jalan yang benar, dan wajib selalu memegang amanat di hadapan mereka. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

أَلاَ مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا أَوِ انْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Ingatlah! Barangsiapa berlaku zholim terhadap kafir Mu’ahid, mengurangi haknya, membebani mereka beban (jizyah) di luar kemampuannya atau mengambil harta mereka tanpa keridhoan mereka, maka akulah nantinya yang akan sebagai hujah mematahkan orang semacam itu.”[5]

Ketujuh: Diharamkan seorang muslim menyakiti orang kafir (selain kafir harbi) dengan perkataan dan dilarang berdusta di hadapan mereka. Jadi seorang muslim dituntut untuk bertutur kata dan berakhlaq yang mulia dengan non muslim selama tidak menampakkan rasa cinta pada mereka. Allah Ta’ala berfirman,

وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا

“Ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia.” (QS. Al Baqarah: 83). Berkata yang baik di sini umum kepada siapa saja.
Kedelapan: Berbuat baik kepada tetangga yang kafir (selain kafir harbi) dan tidak mengganggu mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا زَالَ يُوصِينِى جِبْرِيلُ بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ

“Jibril terus menerus memberi wasiat kepadaku mengenai tetangga sampai-sampai aku kira tetangga tersebut akan mendapat warisan.”[6]

Kesembilan: Wajib membalas salam apabila diberi salam oleh orang kafir. Namun balasannya adalah wa ‘alaikum.[7] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ

“Jika salah seorang dari Ahlul Kitab mengucapkan salam pada kalian, maka balaslah: Wa ‘alaikum.”[8]

Akan tetapi, kita dilarang memulai mengucapkan salam lebih dulu pada mereka. Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى بِالسَّلاَمِ

“Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashrani dalam ucapan salam.”[9]

Adapun bentuk interaksi dengan orang kafir (selain kafir harbi) yang dibolehkan dan dianjurkan adalah:

Pertama: Dibolehkan mempekerjakan orang kafir dalam pekerjaan atau proyek kaum muslimin selama tidak membahayakan kaum muslimin.

Kedua: Dianjurkan berbuat ihsan (baik) pada orang kafir yang membutuhkan seperti memberi sedekah kepada orang miskin di antara mereka atau menolong orang sakit di antara mereka. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ

“Menolong orang sakit yang masih hidup akan mendapatkan ganjaran pahala.”[10]

Ketiga: Tetap menjalin hubungan dengan kerabat yang kafir (seperti orang tua dan saudara) dengan memberi hadiah atau menziarahi mereka. Sebagaimana dalilnya telah kami jelaskan di atas.

Keempat: Dibolehkan memberi hadiah pada orang  kafir agar membuat mereka tertarik untuk memeluk Islam, atau ingin mendakwahi mereka, atau ingin agar mereka tidak menyakiti kaum muslimin. Sebagaimana dalilnya telah kami jelaskan di atas.

Kelima: Dianjurkan bagi kaum muslimin untuk memuliakan orang kafir ketika mereka bertamu sebagaimana boleh bertamu pada orang kafir dan bukan maksud diundang. Namun jika seorang muslim diundang orang kafir dalam acara mereka, maka undangan tersebut tidak perlu dipenuhi karena ini bisa menimbulkan rasa cinta pada mereka.

Keenam: Boleh bermuamalah dengan orang kafir dalam urusan dunia seperti melakukan transaksi jual beli yang mubah dengan mereka atau mengambil ilmu dunia yang bernilai mubah yang mereka miliki (tanpa harus pergi ke negeri kafir).

Ketujuh: Diperbolehkan seorang pria muslim menikahi wanita ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) selama wanita tersebut adalah wanita yang selalu menjaga kehormatannya serta tidak merusak agama si suami dan anak-anaknya. Sedangkan selain ahli kitab (seperti Hindu, Budha, Konghucu) haram untuk dinikahi. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.” (QS. Al Maidah: 5). Ingat, seorang pria muslim menikahi wanita ahli kitab hanyalah dibolehkan dan bukan diwajibkan atau dianjurkan.

Adapun wanita muslimah tidak boleh menikah dengan orang kafir mana pun baik ahlul kitab (Yahudi dan Nashrani) dan selain ahlul kitab karena Allah Ta’ala berfirman,

لا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

“Mereka (wanita muslimah) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al Mumtahanah: 10)

Kedelapan: Boleh bagi kaum muslimin meminta pertolongan pada orang kafir untuk menghalangi musuh yang akan memerangi kaum muslimin. Namun di sini dilakukan dengan dua syarat:

    1.    Ini adalah keadaan darurat sehingga terpaksa meminta tolong pada orang kafir.
    2.    Orang kafir tidak membuat bahaya dan makar pada kaum muslimin yang dibantu.

Kesembilan: Dibolehkan berobat dalam keadaan darurat ke negeri kafir.

Kesepuluh: Dibolehkan menyalurkan zakat kepada orang kafir yang ingin dilembutkan hatinya agar tertarik pada Islam, sebagaimana firman Allah Ta’ala,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, orang-orang yang ingin dibujuk hatinya.” (QS. At Taubah: 60)

Kesebelas: Dibolehkan menerima hadiah dari orang kafir selama tidak sampai timbul perendahan diri pada orang kafir atau wala’ (loyal pada mereka). Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menerima hadiah dari beberapa orang musyrik. Namun ingat, jika hadiah yang diberikan tersebut berkenaan dengan hari raya orang kafir, maka sudah sepantasnya tidak diterima.

***

Inti dari pembahasan ini adalah tidak selamanya berbuat baik pada orang kafir berarti harus loyal dengan mereka, bahkan tidak mesti sampai mengorbankan agama. Kita bisa berbuat baik dengan hal-hal yang dibolehkan bahkan dianjurkan atau diwajibkan sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas.

Semoga Allah selalu menunjuki kita pada jalan yang lurus. Hanya Allah yang beri taufik.

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Referensi :
[1] Lihat Tahdzib Tashil Al ‘Aqidah Al Islamiyah, hal. 232-234.
[2] HR. Bukhari no. 1356.
[3] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 1/682, Dar Thoyyibah, cetakan kedua, tahun 1420 H.
[4] HR. Bukhari no. 3166.
[5] HR. Abu Daud no. 3052. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat penjelasan hadits ini dalam Muroqotul Mafatih Syarh Misykatul Mashobih, Al Mala ‘Ala Qori, 12/284, Mawqi’ Al Misykah Al Islamiyah.
[6] HR. Bukhari no. 6014 dan Muslim no. 2625, dari ‘Aisyah.
[7] Namun sebagian ulama menjelaskan bahwa jika ahlul kitab mengucapkan salamnya itu tegas “Assalamu’’alaikum”, maka jawabannya adalah tetap semisal dengannya yaitu: “Wa’alaikumus salam.” Alasannya adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. An Nisa’: 86). Sebagaimana hal ini adalah pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin.
[8] HR. Bukhari no. 6258 dan Muslim no. 2163, dari Anas bin Malik.
[9] HR. Tirmidzi no. 1602 dan Ahmad (2/266). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[10] HR. Bukhari no. 2466 dan Muslim no. 2244.

Sumber : rumaysho.com

****

clear enough?
oke terlepas dari status orang kafir di indonesia gimana.
yang saya pegang, selama mereka ngga menghina islam.
maka berlaku seperti dijelaskan di atas..